PutusanMahkamah Agung tgl. 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962. "Meskipun mengenai perlawanan-rerhadap penyitaan conservatoir tidak diatur secara khusus daIam H.I.R., menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima; juga dalam hal sita conservatoir ini belum disahkan (van waarde Ataudengan kata lain, barang yang diatasnya telah diletakkan sita jaminan conservatori beslag pada waktu yang bersamaan tidak boleh disita untuk kedua kalinya". 3 2 NN. Pelatihan Tehnisi Yudisial Panitera dan Jurusita . Jakarta 1997. Hal.23. 3 M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata, Permasalahan dan Penerapan Conservatori Beslag Sita Jamianan .
PembayaranGanti Rugi. Adapun penjelasan dari jawaban di atas, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa Perikatan lahir dari suatu persetujuan atau karena undang-undang. Selanjutnya, yang termasuk dalam Perikatan yang lahir dari undang-undang, antara lain: 1. Kekuasaan orang tua; 2.
IniJenis Aset yang Bisa Dijadikan Agunan ke Bank. Ilustrasi kredit. (SHUTTERSTOCK) JAKARTA, Mengajukan kredit ke bank biasanya memerlukan jaminan aset berharga yang biasa disebut dengan agunan. Biasanya, apabila nilai agunan tidak memenuhi persyaratan maupun ketentuan maka pengajuan kredit kemungkinan tidak bisa disetujui oleh MenurutSudikno Mentokusumo dalam bukunya hukum acara perdata Indonesia, yang dapat disita berdasarkan sita jaminan adalah : 1. Sita jaminan atas barang-barang bergerak milik debitur. 2. Sita jaminan atas barang-barang tetap milik debitur. 3. Sita jaminan atas barang-barang bergerak milik debitur yang adapada pihak. ketiga.
Dalammengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan : Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang/dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung
barangtidak berwujud, antara lain hak cipta, hak paten, hak merek; dan /atau. e. uang atau harta kekayaan yang tersimpan di bank. Pasal 105: Fisik Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d meliputi Barang Jaminan yang: a. belum ditemukan; dari/atau. b. terdapat permasalahan hukum. Bagian Kedua: Pemeriksa
Adadua macam Sita Jaminan yaitu Sita Conservatoir (Conservatoir beslag) yaitu sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak selama proses berlangsung, terlebih dahulu disita atau dengan lain perkataan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dialihkan, diperjual-belikan atau dengan jalan lain S9yda.